Standar Nilai dalam Penilaian Saham

Posted by Penilaian Saham on 11:28 PM

Dalam penilaian saham terdapat berbagai standar nilai sesuai dengan SPI 2007 antara lain:


Nilai Buku dengan mengacu pada aset, merupakan biaya perolehan aset yang dikapitalisasi dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi atau amortisasi yang tertera pada laporan akuntansi usaha. (3.20.1, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Buku dengan mengacu pada perusahaan/entitas usaha, adalah perbedaan antara jumlah aset (bebas dari penyusutan, deplesi dan amortisasi) dan jumlah kewajiban suatu bisnis sebagaimana tercantum dalam neraca. (3.20.2, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Buku yang Disesuaikan merupakan nilai buku yang dihasilkan ketika satu atau lebih aset atau kewajiban ditambahkan, dikurangkan, atau diubah dari jumlah yang dilaporkan dalam buku. (3.21, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Investasi yaitu nilai dari suatu perusahaan atau saham atau kepentingan dalam perusahaan yang bersifat spesifik terhadap seorang investor, didasarkan pada atau terkait dengan persyaratan tertentu dari seorang atau kelompok investor. (3.22, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Likuidasi adalah perkiraan jumlah uang tunai bersih atau yang bersifat ekuivalen yang dapat diperoleh jika bisnis suatu perusahaan dihentikan dan asetnya dijual secara terpisah dalam suatu proses penjualan yang bersifat normal. (3.23, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Likuidasi Paksa merupakan perkiraan jumlah uang tunai bersih atau yang bersifat ekivalen yang dapat diperoleh jika bisnis suatu perusahaan dihentikan dan asetnya dijual secara terpisah dalam waktu yang sesingkat mungkin, misalnya pelelangan. (3.24, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Pasar Wajar adalah estimasi jumlah uang tunai atau yang bersifat ekivalen yang dapat diperoleh dari suatu transaksi jual beli perusahaan atau saham atau kepentingan dalam perusahaan antara pembeli yang berminat membeli (willing buyer) dan penjual yang berminat menjual (willing seller) yang keduanya memiliki kemampuan untuk melakukan suatu transaksi, bertindak tanpa ada keterpaksaan dan masing-masing memiliki fakta dan informasi yang relevan. (3.26, PPPI 6, SPI 2007)


Nilai Wajar adalah nilai dari perusahaan atau saham yang berlaku secara khusus untuk kasus adanya pemegang saham yang berbeda pendapat (dissenting shareholder). (3.27, PPPI 6, SPI 2007)