Pengertian Perusahaan/Badan Usaha

Posted by Penilaian Saham on 11:05 PM

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007, badan usaha adalah entitas komersial, industri, jasa atau investasi yang menjalanka kegiatan ekonomi. Badan usaha biasanya bersifat mencari keuntungan yang dalam kegiatan operasionalnya menghasilkan produk atau jasa kepada konsumen. 


Sedangkan menurut American Society of Appraisers, pengertian business enterprise adalah “a commercial, industrial, service or investment entity (or a combination thereof) pursuing an economic activity”.


Menurut SPI 2007, Perusahaan merupakan suatu badan hukum, yang dapat berbentuk PT atau bentuk lainnya antara lain Perusahaan Perorangan, Perusahaan Firma, Perusahaan Komanditer, Koperasi dan BUMN.