Pengertian Hak Kepemilikan Finansial

Posted by Penilaian Saham on 11:11 PM

Menurut SPI 2007, Hak Kepemilikan Finansial (HKF) pada properti berasal dari pembagian secara hukum dari hak kepemilikan atas badan usaha dan real properti (misalnya persekutuan/partnership, sindikasi, BOT, sewa/co-tenancies, joint venture), dan dari pemberian secara kontraktual hak opsi untuk membeli atau menjual properti (misalnya tanah dan bangunan, saham atau instrumen keuangan lainnya) pada harga yang dinyatakan dalam periode tertentu, atau berasal dari pembentukan instrumen investasi yang dijamin dengan sekumpulan aset real estat.



Hak kepemilikan finansial terbagi atas:

Hak kepemilikan umum antara lain:
Persekutuan umum, adalah bentuk kemitraan usaha dimana seluruh mitra bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban kemitraan

Persekutuan terbatas, adalah bentuk kemitraan usaha yang terdiri dari mitra umum dan mitra terbatas, dimana mitra umum bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban kemitraan, sedangkan mitra terbatas bertanggung jawab hanya sebesar penyertaan modalnya.

Badan hukum lainnya antara lain:
Sindikasi dimana sering diorganisasikan oleh mitra umum sedangkan investor menjadi mitra terbatas.

Joint venture adalah kombinasi atas dua atau lebih badan hukum.

Opsi yaitu kesepakatan untuk menjanjikan terlebih dahulu penawaran untuk membeli, menjual atau menyewakan properti dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

Investasi properti melalui kepemilikan surat berharga atau instrumen yang menjamin posisi hutang dan ekuitas.