Peran KJPP dalam Penilaian Saham
Sesuai dengan PMK No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, bahwa yang berhak melakukan penilaian di Indonesia hanya penilai publik yang telah terdaftar di Departemen Keuangan. Penilai tersebut wajib tergabung dalam KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
0 Responses to "Peran KJPP dalam Penilaian Saham"
Leave A Comment :